Hak
- Mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota IKAI.
- Memperoleh perlakuan yang sama dari IKAI.
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul/saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis.
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari IKAI.
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya sebagai anggota Komite Audit.
- Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan kepadanya.
Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama, citra dan kehormatan IKAI.
- Mentaati dan melaksanakan dan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggoran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi serta semua keputusan-keputusan dan peraturan IKAI.
- Bekerja sama dengan sesama anggota lainnya.
- Bersedia melaksanakan tugas kompetensi profesi Komite Audit.
- Memelihara dan meningkatkan kompetensi profesi Komite Audit.
- Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di IKAI.