SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA (IKAI)
No. 001/IKAl/11/2023
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN DEWAN SERTIFIKASI
CERTIFICATION IN AUDIT COMMITTEE PRACTICES (CACP)
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa Pengurus IKAI periode 2022-2025 telah dilantik di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.
- Bahwa untuk menjalankan Keputusan Ketiga dari Keputusan Rapat Umum Anggota V tanggal 31 Agustus 2016, dipandang perlu untuk menetapkan Susunan Keanggotaan Dewan Sertifikasi – Certification in Audit Committee Practices Kepengurusan IKAI Periode 2022-2025.
Mengingat :
- Anggaran Dasar IKAI, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 1 tertanggal 1 Juli 2004 pada Notaris lmas Fatimah, S.H. Jakarta dan sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 20 tanggal 26 November 2019 pada Notaris Eko Putranto, S.H.
- Anggaran Rumah Tangga IKAI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 31 Agustus 2016, sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 02 tertanggal 07 Maret 2017 pada Notaris Eko Putranto. S.H .. Jakarta tentang Pernyataan Keputusan Rapat IKAI V.
- Rapat Dewan Pengurus IKAI Periode 2022-2025 tertanggal 13 Februari 2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Keputusan Dewan Pengurus IKAI Periode 2022-2025 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Sertifikasi – Certification in Audit Committee Practices Kepengurusan IKAI Periode 2022-2025.
KESATU :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pengurus No. 001/IKAl/1/2020 tentang Penetapan Susunan Dewan Sertifikasi Certification in Audit Committee Practices (CACP) tanggal 22 Januari 2020 terhitung sejak tanggal surat keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Dewan Sertifikasi Certification in Audit Committee Practices Periode 2022-2025 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
- Kanaka Puradiredja (Ketua merangkap Anggota)
- Aria Farah Mita (Anggota)
- M. Arief Effendi (Anggota)
- Mohamad Hassan (Anggota)
- Mulyadi (Anggota)
- Rodion Wikanto (Anggota)
- Teguh Indra Prastiyo (Anggota)
KETIGA :
Tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA adalah sebagai berikut:
- Menyusun kerangka dasar Program Sertifikasi.
- Menyusun kebijakan dan prosedur terkait disain dan pelaksanaan Program Sertifikasi.
- Membuat rencana kerja Program Sertifikasi.
- Menjalankan Program Sertifikasi.
- Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dewan Pengurus.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan Sertifikasi setiap tahun.
- Menjalankan rekomendasi perbaikan Sertifikasi hasil evaluasi tahunan Program Sertifikasi.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL).
KEEMPAT :
Dewan Sertifikasi wajib menyampaikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus IKAI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA sekurang-kurangnya pada setiap awal dan akhir tahun takwin.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Februari 2023
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Chandra M. Hamzah
Ketua Dewan Pengurus