SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA (IKAI)
No. 008/SK/IKAI/Xll/2025
TENTANG
PEN ET APAN SUSUNAN BADAN SERTIFIKASI
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa Dewan Pengurus IKAI periode 2025-2028 telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025.
- Bahwa untuk menjalankan Keputusan Ketiga dari Keputusan Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025, perlu untuk menetapkan Susunan Badan Sertifikasi Periode 2025-2028
Mengingat :
- Anggaran Dasar IKAI, yang telah disahkan dalam Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025
- Rapat pembahasan Badan Sertifikasi IKAI Periode 2025-2028 tertanggal 1 Desember 2025
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Keputusan Dewan Pengurus IKAI Periode 2025-2028 tentang Susunan Badan Sertifikasi Kepengurusan IKAI Periode 2025-2028.
KESATU :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pengurus No. 001/IKAl/11/2023 tentang Penetapan Susunan Badan Sertifikasi tanggal 28 Februari 2023 terhitung sejak tanggal surat keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Badan Sertifikasi Periode 2025-2028 dengan susunan sebagai berikut:
- Mohammad Hassan (Ketua)
- Syafrizal lkram (Wakil Ketua)
Certification in Audit Committee Practices (CACP)
- Bea Rejeki Tirtadewi (Anggota)
- Buntoro (Anggota)
- Redlon Wlkanto (Anggota)
Qualified Risk Overfight Proffefional (QROP)
- Mirantl Gani (Anggota)
- Saguh Pangaribowo (Anggota)
- Setyo Wibowo (Anggota)
KETIGA :
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Badan Sertifikasi berwenang untuk
- Menyelenggarakan ujian sertifikasi secara berkala;
- Menetapkan kriteria kelulusan dan proses evaluasi peserta;
- Menyusun dan memelihara daftar pengajar (instruktur/fasilitator) yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi kelayakan oleh Badan Sertifikasi untuk memberikan materi dalam program-program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh IKAI;
- Melakukan akreditasi terhadap lembaga pelatihan atau penyelenggara pelatihan yang berwenang memberikan pelatihan sertifikasi : dan
- Menyusun dan memutakhirkan database pemegang sertifikasi
KEEMPAT :
Dewan Sertifikasi wajib menyampaikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus IKAI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA sekurang-kurangnya pada setiap awal dan akhir tahun takwin.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Oktober 2025
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA
Maliki Heru Santosa
Ketua Dewan Pengurus







