Badan Sertifikasi

SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA (IKAI)
No. 008/SK/IKAI/Xll/2025

TENTANG
PEN ET APAN SUSUNAN BADAN SERTIFIKASI

DEWAN PENGURUS
IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA

Menimbang :

  1. Bahwa Dewan Pengurus IKAI periode 2025-2028 telah ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025.
  2. Bahwa untuk menjalankan Keputusan Ketiga dari Keputusan Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025, perlu untuk menetapkan Susunan Badan Sertifikasi Periode 2025-2028

Mengingat :

  1. Anggaran Dasar IKAI, yang telah disahkan dalam Rapat Umum Anggota VIII tanggal 23 Oktober 2025
  2. Rapat pembahasan Badan Sertifikasi IKAI Periode 2025-2028 tertanggal 1 Desember 2025

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Keputusan Dewan Pengurus IKAI Periode 2025-2028 tentang Susunan Badan Sertifikasi Kepengurusan IKAI Periode 2025-2028.

KESATU :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pengurus No. 001/IKAl/11/2023 tentang Penetapan Susunan Badan Sertifikasi tanggal 28 Februari 2023 terhitung sejak tanggal surat keputusan ini.

KEDUA :

Menetapkan Badan Sertifikasi Periode 2025-2028 dengan susunan sebagai berikut:

  1. Mohammad Hassan (Ketua)
  2. Syafrizal lkram (Wakil Ketua)

Certification in Audit Committee Practices (CACP)

  1. Bea Rejeki Tirtadewi (Anggota)
  2. Buntoro (Anggota)
  3. Redlon Wlkanto (Anggota)

Qualified Risk Overfight Proffefional (QROP)

  1. Mirantl Gani (Anggota)
  2. Saguh Pangaribowo (Anggota)
  3. Setyo Wibowo (Anggota)

KETIGA :

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Badan Sertifikasi berwenang untuk

  1. Menyelenggarakan ujian sertifikasi secara berkala;
  2. Menetapkan kriteria kelulusan dan proses evaluasi peserta;
  3. Menyusun dan memelihara daftar pengajar (instruktur/fasilitator) yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi kelayakan oleh Badan Sertifikasi untuk memberikan materi dalam program-program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan oleh IKAI;
  4. Melakukan akreditasi terhadap lembaga pelatihan atau penyelenggara pelatihan yang berwenang memberikan pelatihan sertifikasi : dan
  5. Menyusun dan memutakhirkan database pemegang sertifikasi

KEEMPAT :

Dewan Sertifikasi wajib menyampaikan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus IKAI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan Dewan Sertifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA sekurang-kurangnya pada setiap awal dan akhir tahun takwin.

KELIMA :

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Oktober 2025

IKATAN KOMITE AUDIT INDONESIA

Maliki Heru Santosa
Ketua Dewan Pengurus


Mitra IKAI